Lembaga-lembaga
pengendalian sosial
- Lembaga Kepolisian
Lambang Lembaga Kepolisian
Tugas
dan Fungsi dari Lembaga Kepolisian :
- memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
- menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat
- melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan
- menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan
- membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan; (d) turut serta dalam pembinaan hukum nasional
- memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum
- melakukan koordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa
- melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
- menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian
- melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia
- melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang
- memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
- Sebagai alat Negara yang menjaga kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) yang bertugas melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum yaitu sebagai salah satu fungsi pemerintahan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyrakat yang diperoleh secara atributif melalui ketentuan Undang-Undang.
- Lembaga PengadilanLambang Lembaga Pengadilan
Tugas
dan Fungsi Lembaga Pengadilan :
- Melindungi masyarakat melalui upaya penanganan dan pencegahan kejahatan, merehabilitasi pelaku kejahtan, dan melakukan upaya inkapasiti terhadap orang yang merupakan ancaman terhadap masyarakat.
- Menegakkan dan memajukkan the rule of law dan penghormatan pada hukum dengan menjamin adanya due proses of law dan perlakuan yang wajar bagi tersangka, terdakwa, dan terpidana, melakukan penuntutan dan membebaskan orang yang tidak bersalah yang dituduh melakukan kejahatan.
- Menjaga hukum dan ketertiban.
- Menghukum pelaku kejahatan sesuai falsalfah pemidanaan yang diamut.
- Membantu dan memberi nasihat pada korban kejahatan.
- Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama
- Pengadilan Negeri dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta;
- Selain tugas dan kewenangan tersebut diatas, Pengadilan Negeri dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.
- Lembaga Adat
Lembaga
adat yang masih berfungsi di Indonesia.
Lembaga
adat yang masih berfungsi di Indonesia adalah Suku Dayak Mayau yang
merupakan sub-suku Dayak yang mendiami 7 kampung yang tersebar di
Kecamatan Bonti, Sanggau, Kalimantan Barat . Suku dayak Mayau
termasuk rumpun suku dayak bidayuh yang sebagian besar terdapat di
distrik kabupaten Sanggau, suku ini terdiri dari tujuh buah kampung.
Dayak Mayau sendiri diambil berdasarkan letak geografis didaerah
tersebut yang diambil dari sebuah sungai di daerah tersebut yaitu,
sungai Mayau. Pemukiman suku dayak Mayau atau sering mereka menyebut
identitas mereka dengan menyebut diri mereka sendiri "Bidoih
Mayau" yang artinya orang darat atau suku dayak darat dari
Mayau.
Asal mula
Menurut
Lukas Kibas dalam bukunya "Bidoih Mayau" bahwa suku dayak
Mayau berasal dari wilayah sambas (persisnya tidak diketahui) yang
terdesak oleh orang-orang pantai (suku Melayu)sehingga mereka mencari
wilayah yang baru ke daerah pedalaman. Akhirnya mereka sampai juga
pada suatu tempat yang cocok dan subur untuk bertani maka mereka
mendirikan pemukiman awal persisnya sekarang terletak gunung sebomban
atau munkin pula kampung ini bernama sebomban pemukimannya dekat
dengan sungai Mayau yang kelak akhirnya kampung ini terkubur dan
menjadi sebuah bukit akibat tulah dan menjadi legenda bagi masyarakat
suku dayak Mayau.
POMMA (Porugo' Macan Mayau)
Organisasi
ini berdirikan pada tahun 2005. Tujuannya adalah untuk memperkuat
kerja-kerja Ketemenggungan Bonua Mayau dalam memperjuangkan hak-hak
masyarakat adat atas tanah dan sumber penghidupan lainnya. Anggotanya
adalah 7 kampung yang tersebar di Kecamatan Bonti Kabupaten Sanggau
Kalimantan Barat.
LKBM (Lembaga Ketemenggungan Bonua Mayau)
Didirikan
pada Tahun 2000. Organisasi
ini bertujuan untuk menghidupkan kembali Ketemenggungan Bonua Mayau
yang mampu mempertahankan kawasan adat dan melakukan pemberdayaan
adat istiadat dan hukum adat.
7 kampung masuk dalam organisasi ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar