ASSALAMUALAIKUM WR.WB... SELAMAT DATANG DI ILMU-MIRZA.BLOGSPOT.COM | Di Blog ini terdapat berbagai info dan posting yang menarik | Mulai dari kisah yang unik-unik | tips dan trick | social budaya | Info seputar geografi dan Astronomi | serta posting posting lainnya | Selamat menikmati..

google translate

Jumlah Seluruh Pengunjung

FC Barcelona

Sabtu, 21 Mei 2011

Contoh, tugas serta fungsi Lembaga-Lembaga Pengendalian Sosial


Lembaga-lembaga pengendalian sosial


  1. Lembaga Kepolisian

Lambang Lembaga Kepolisian

Tugas dan Fungsi dari Lembaga Kepolisian :
  • memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
  • menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat
  • melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan
  • menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan
  • membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan; (d) turut serta dalam pembinaan hukum nasional
  • memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum
  • melakukan koordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa
  • melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
  • menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian
  • melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia
  • melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang
  • memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian
  • melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
  • Sebagai alat Negara yang menjaga kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) yang bertugas melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum yaitu sebagai salah satu fungsi pemerintahan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyrakat yang diperoleh secara atributif melalui ketentuan Undang-Undang.


    1. Lembaga Pengadilan

      Lambang Lembaga Pengadilan


Tugas dan Fungsi Lembaga Pengadilan :

  • Melindungi masyarakat melalui upaya penanganan dan pencegahan kejahatan, merehabilitasi pelaku kejahtan, dan melakukan upaya inkapasiti terhadap orang yang merupakan ancaman terhadap masyarakat.
  • Menegakkan dan memajukkan the rule of law dan penghormatan pada hukum dengan menjamin adanya due proses of law dan perlakuan yang wajar bagi tersangka, terdakwa, dan terpidana, melakukan penuntutan dan membebaskan orang yang tidak bersalah yang dituduh melakukan kejahatan.
  • Menjaga hukum dan ketertiban.
  • Menghukum pelaku kejahatan sesuai falsalfah pemidanaan yang diamut.
  • Membantu dan memberi nasihat pada korban kejahatan.
  • Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama
  • Pengadilan Negeri dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta;
  • Selain tugas dan kewenangan tersebut diatas, Pengadilan Negeri dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.





  1. Lembaga Adat

Lembaga adat yang masih berfungsi di Indonesia.

Lembaga adat yang masih berfungsi di Indonesia adalah Suku Dayak Mayau yang merupakan sub-suku Dayak yang mendiami 7 kampung yang tersebar di Kecamatan Bonti, Sanggau, Kalimantan Barat . Suku dayak Mayau termasuk rumpun suku dayak bidayuh yang sebagian besar terdapat di distrik kabupaten Sanggau, suku ini terdiri dari tujuh buah kampung. Dayak Mayau sendiri diambil berdasarkan letak geografis didaerah tersebut yang diambil dari sebuah sungai di daerah tersebut yaitu, sungai Mayau. Pemukiman suku dayak Mayau atau sering mereka menyebut identitas mereka dengan menyebut diri mereka sendiri "Bidoih Mayau" yang artinya orang darat atau suku dayak darat dari Mayau.

Asal mula

Menurut Lukas Kibas dalam bukunya "Bidoih Mayau" bahwa suku dayak Mayau berasal dari wilayah sambas (persisnya tidak diketahui) yang terdesak oleh orang-orang pantai (suku Melayu)sehingga mereka mencari wilayah yang baru ke daerah pedalaman. Akhirnya mereka sampai juga pada suatu tempat yang cocok dan subur untuk bertani maka mereka mendirikan pemukiman awal persisnya sekarang terletak gunung sebomban atau munkin pula kampung ini bernama sebomban pemukimannya dekat dengan sungai Mayau yang kelak akhirnya kampung ini terkubur dan menjadi sebuah bukit akibat tulah dan menjadi legenda bagi masyarakat suku dayak Mayau.


POMMA (Porugo' Macan Mayau)

Organisasi ini berdirikan pada tahun 2005. Tujuannya adalah untuk memperkuat kerja-kerja Ketemenggungan Bonua Mayau dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat atas tanah dan sumber penghidupan lainnya. Anggotanya adalah 7 kampung yang tersebar di Kecamatan Bonti Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat.

LKBM (Lembaga Ketemenggungan Bonua Mayau)

Didirikan pada Tahun 2000. Organisasi ini bertujuan untuk menghidupkan kembali Ketemenggungan Bonua Mayau yang mampu mempertahankan kawasan adat dan melakukan pemberdayaan adat istiadat dan hukum adat. 7 kampung masuk dalam organisasi ini. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Blog Archive